Kandungan
Plagiarisme
Dalam
RPP Guru
(
Dr. Dian Indihadi, M.Pd)
Plagiarisme
merupakan bentuk pelanggaran hak cipta, mengutip pendapat dari buku, artikel
atau situs internet dengan mengabaikan atau tidak menuliskan nama atau sumber
kutipan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta
tersebut masih sering dijumpai dalam lingkungan pendidikan secara berjamaah dan
berstruktur.
Guru
memiliki kewajiban untuk membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Guru
Sekolah Dasar (SD) membuat RPP sejumlah mata pelajaran yang ada dalam setiap
jenjang kelas. Apabila mata pelajaran dalam jenjang kelas tertentu berjumlah
delapan mata pelajaran, maka guru hsrus membuat delapan RPP. Apabila setiap
mata pelajaran itu memiliki enam topik
atau pokok bahasan maka guru harus membuat enam RPP atau empat puluh delapan
RPP untuk setiap mata pelajaran.
Salah
satu komponen RPP adalah uraian bahan ajar atau materi pokok dalam komponen
tersebut, guru harus mendeskripsikan atau menguraikan bahan ajar yang akan
digunakan dalam pembelajaran di kelas. Ternyata teknik pendeskripsian atau
penguraian bahan ajar dalam RPP memiliki variasi. Ada pendeskripsian atau
penguraian bahan ajar dibuat secara rinci, juga ada bahan ajar yang
dideskripsikan atau diuraikan secara singkat oleh guru dalam RPP.
Ada
kecenderungan bahan ajar yang dideskripsikan atau diuraikan dalam RPP merupakan
hasil kutipan dari buku, artikel atau situs internet. Sehingga itu dipandang
sebagai hak cipta orang lain, guru mengutipnya untuk dideskripsikan atau
diuraikan sebagai bahan ajar dalam RPP. Atas dasar itu, maka nama atau sumber
kutipan harus dituliskan oleh guru yang mengutipnya. Berdasarkan temuan
dilapangan, pengabaian atau penghilangan nama atau sumber kutipan masih sering
dijumpai sehingga hal tersebut dapat diindikasikan sebuah pelanggaran hak
cipta. Oleh karena itu, kandungan plagiarisme dalam RPP tersebut sulit
dihindari.
Selain
dari komponen bahan ajar, kandungan plagiarisme juga terdapat dalam penulisan
pustaka atau rujukan yang dituliskan dalam RPP tidak sesuai dengan kutipan yang
terdapat dalam bahan ajar. Selain hal tersebut menyesatkan kepada pembaca,
kesalahan pustaka atau sumber rujukan merupakan pelanggaran hak cipta.
Mempertimbangkan kandungan bukti tersebut, maka guru dapat ditetapkan sebagai
plagiat sekaligus plagiator hak cipta intelektual.
Apabila
fenomena plagiarisme diurai lebih rinci, maka hal itu akan menggambarkan suatu
pelanggaran hak cipta berjamaah dan berstruktur. Dipandang plagiarisme
berjamaah karena pelangaran hak cipta tersebut dilakukan secara bersama tidak
saja dilakukan oleh guru, tetapi pihak kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Sebagai penandatangan dalam RPP, kepala sekolah menjadi pejabat yang berwenang melegalisasi plagiarisme. Pembiaran
pelanggaran hak cipta melalui plagiarisme tersebut selayaknya juga tidak
dilakukan oleh Dinas Pendidikan, tetapi pihak dinas terkait tidak melakukan
langkah pencegahan. Bahkan tidak jarang RPP yang dikeluarkan oleh dinas
pendidikanpun sebagai model RPP untuk
guru disekolah memiliki kandungan plagiarisme. Atas dasar itu, fenomena
pelanggaran hak cipta yang dilakukan tersebut dipandang berstruktur.
Solusi
untuk mengatasi plagiarisme berjamaah dan berstruktur dalam RPP tersebut,
pertama menolak perbuatan pelanggaran hak cipta (plagiat) dengan cara tidak
melakukan plagiarisme. Kedua, menghentikan plagiarisme yang sudah ada saat ini
dengan cara menarik semua RPP yang memiliki kandungan pelanggaran hak cipta
kemudian memusnahkannya. Sedangkan ketiga, melakukan kegiatan pembebas
plagiarisme dengan cara guru membuat RPP baru yang benar-benar terbebas dari
plagiarisme. Untuk kepala sekolah juga harus menandatangani surat keterangan
yang menyatakan bahwa RPP tidak memiliki kandungan plagiarisme. Adapun dinas
Pendidikan segera membuat RPP yang tidak memiliki kandungan pelanggaran hak
cipta sehingga RPP tersebut dapat dijadikan model oleh para guru. Semoga hal
tersebut dapat direalisasikan.
Penulis,
Dr. Dian Indihadi, M.Pd.
Dosen PGSD UPI Tasikmalaya
Dosen PGSD UPI Tasikmalaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar