Selasa, 20 Maret 2012

Kandungan Plagiarisme dalam RPP


Kandungan Plagiarisme
Dalam RPP Guru
( Dr. Dian Indihadi, M.Pd)



Plagiarisme merupakan bentuk pelanggaran hak cipta, mengutip pendapat dari buku, artikel atau situs internet dengan mengabaikan atau tidak menuliskan nama atau sumber kutipan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta tersebut masih sering dijumpai dalam lingkungan pendidikan secara berjamaah dan berstruktur.
Guru memiliki kewajiban untuk membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Guru Sekolah Dasar (SD) membuat RPP sejumlah mata pelajaran yang ada dalam setiap jenjang kelas. Apabila mata pelajaran dalam jenjang kelas tertentu berjumlah delapan mata pelajaran, maka guru hsrus membuat delapan RPP. Apabila setiap mata pelajaran itu memiliki  enam topik atau pokok bahasan maka guru harus membuat enam RPP atau empat puluh delapan RPP untuk setiap mata pelajaran.
Salah satu komponen RPP adalah uraian bahan ajar atau materi pokok dalam komponen tersebut, guru harus mendeskripsikan atau menguraikan bahan ajar yang akan digunakan dalam pembelajaran di kelas. Ternyata teknik pendeskripsian atau penguraian bahan ajar dalam RPP memiliki variasi. Ada pendeskripsian atau penguraian bahan ajar dibuat secara rinci, juga ada bahan ajar yang dideskripsikan atau diuraikan secara singkat oleh guru dalam RPP.
Ada kecenderungan bahan ajar yang dideskripsikan atau diuraikan dalam RPP merupakan hasil kutipan dari buku, artikel atau situs internet. Sehingga itu dipandang sebagai hak cipta orang lain, guru mengutipnya untuk dideskripsikan atau diuraikan sebagai bahan ajar dalam RPP. Atas dasar itu, maka nama atau sumber kutipan harus dituliskan oleh guru yang mengutipnya. Berdasarkan temuan dilapangan, pengabaian atau penghilangan nama atau sumber kutipan masih sering dijumpai sehingga hal tersebut dapat diindikasikan sebuah pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, kandungan plagiarisme dalam RPP tersebut sulit dihindari.
Selain dari komponen bahan ajar, kandungan plagiarisme juga terdapat dalam penulisan pustaka atau rujukan yang dituliskan dalam RPP tidak sesuai dengan kutipan yang terdapat dalam bahan ajar. Selain hal tersebut menyesatkan kepada pembaca, kesalahan pustaka atau sumber rujukan merupakan pelanggaran hak cipta. Mempertimbangkan kandungan bukti tersebut, maka guru dapat ditetapkan sebagai plagiat sekaligus plagiator hak cipta intelektual.
Apabila fenomena plagiarisme diurai lebih rinci, maka hal itu akan menggambarkan suatu pelanggaran hak cipta berjamaah dan berstruktur. Dipandang plagiarisme berjamaah karena pelangaran hak cipta tersebut dilakukan secara bersama tidak saja dilakukan oleh guru, tetapi pihak kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan. Sebagai penandatangan dalam RPP, kepala sekolah menjadi pejabat  yang berwenang melegalisasi plagiarisme. Pembiaran pelanggaran hak cipta melalui plagiarisme tersebut selayaknya juga tidak dilakukan oleh Dinas Pendidikan, tetapi pihak dinas terkait tidak melakukan langkah pencegahan. Bahkan tidak jarang RPP yang dikeluarkan oleh dinas pendidikanpun sebagai model  RPP untuk guru disekolah memiliki kandungan plagiarisme. Atas dasar itu, fenomena pelanggaran hak cipta yang dilakukan tersebut dipandang berstruktur.
Solusi untuk mengatasi plagiarisme berjamaah dan berstruktur dalam RPP tersebut, pertama menolak perbuatan pelanggaran hak cipta (plagiat) dengan cara tidak melakukan plagiarisme. Kedua, menghentikan plagiarisme yang sudah ada saat ini dengan cara menarik semua RPP yang memiliki kandungan pelanggaran hak cipta kemudian memusnahkannya. Sedangkan ketiga, melakukan kegiatan pembebas plagiarisme dengan cara guru membuat RPP baru yang benar-benar terbebas dari plagiarisme. Untuk kepala sekolah juga harus menandatangani surat keterangan yang menyatakan bahwa RPP tidak memiliki kandungan plagiarisme. Adapun dinas Pendidikan segera membuat RPP yang tidak memiliki kandungan pelanggaran hak cipta sehingga RPP tersebut dapat dijadikan model oleh para guru. Semoga hal tersebut dapat direalisasikan.





Penulis,
Dr. Dian Indihadi, M.Pd.
Dosen PGSD UPI Tasikmalaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar