Dampak
Pemberantasan Korupsi Bagi Pendidikan
(
Dr. Dian Indihadi, M.Pd )
Korupsi
sudah bukan stigma, saat ini korupsi sudah diterjemahkan dalam bahasa hukum
sehingga korupsi sudah dapat dibuktikan diruang pengadilan. Apabila korupsi
dapat dibuktikan berdasarkan pasal-pasal yang didakwakan maka pelaku yang
terlibat dalam korupsi tersebut akan menerima sanksi hukum para pelaku korupsi
yang terbukti terlibat dalam tindak korupsi mendapat hukuman kurungan penjara
dan uang denda akan pelanggaran yang dilakukan.
Negara
kita adalah Negara hukum, maka tidaka da pengecualian bagi warga negara untuk kebal atau bebas dari hukum. Jabatan,
kekuasaan atau ketokohan hanyalah sebuah atributif atau amanah yang dilekatkan
kepada warga negara sehingga itu tidak menjadi perisai untuk kebal atau bebas
dari hukum yang berlaku di negara kita. Seorang pejabat, pimpinan, ataupun
tokoh memiliki kelebihan dalam memperoleh hukuman apabila itu dibandingkan
dengan rakyat (warga) biasa. Pejabat, pimpinan atau tokoh memperoleh hukuman
lebih berat dibandingkan rakyat biasa apabila itu dibuktikan melanggar hukum.
Disadari
atau tidak disadari korupsi sudah merambah dimana-mana, tidak terkecuali dalam
wilayah pendidikan. cepat ataupun lambat, kasus-kasus korupsi di wilayah
pendidikan akan diungkap dan diselesaikan berdasarkan hukum. Perlahan tapi
pasti kasus korupsi yang terjadi disekolah sebagai sebuah institusi pendidikan
akan diungkap dan diselesaikan berdasarkan hukum. Oknum pejabat, pimpinan
ataupuntokoh yang dibuktikan terlibat alam kasus korupsi tersebut akan
memperoleh hukuman.
Diandaikan,
penggunaan uang BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) diungkap dan diselesaikan
berdasarkan Undang-Undang pemberantasan korupsi, maka pejabat dan pimpinan
sekolah yang terlibat korupsi dikenai hukuman penjara dan uang denda. Siapa dan
berapa pejabat dan pimpinan sekolah yang terlibat dalam korupsi uang BOS sudah
ada dalam bayangan kita saat ini. Apabila hal itu diperluas wilayah kasusnya,
tidak saja korupsi uang BOS dan diungkap dari setiap sekolah yang ada di
Indonesia, kita pasti sudah memiliki jawaban untuk hal tersebut. Apakah
pemerintah sudah memiliki anggaran yang cukup untuk membangun penjara, termasuk
menyediakan petugasnya ? Apakah pengadilan mempunyai aparat penegak hukum yang
memiliki nurani untuk mengadili para pahlawan tanpa tanda jasa?
Diperlukan
solusi alternatif untuk penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan oknum
pendidikan. dampak pemberantasan korupsi tersebut akan bersentuhan langsung
dengan pencapaian tujuan pendidikan dan stabilitas pencapaian tujuan pendidikan
dan stabilitas penyelenggaraan pembelajaran di sekolah. Supremasi hukum di
Negara ini harus tetap dijaga, tidak ada pengecualian bagi warga negara untuk
bebas dari sanksi hukum. Para siswa tidak boleh kehilangan guru mereka dan
pembelajaran di sekolah harus berjalan bagi para siswa. Menurut penulis solusi
terbaik untuk hal tersebut, pemerintah dan DPR segera membuat - aturan khusus
untuk menyelesaikan dampak pemberantasan korupsi bagi pendidikan. alasan
mendasar guru terlibat kasus korupsi disekolah dasar karena guru harus
merangkap jabatan fungsional dan struktural
(keodministrasi selainmenjadi pendidik). Modus operan dikorupsi yang
dilakukan guru oleh sebagian besar akibat pemenuhan tuntutan jabatan struktural
bukan memperkaya diri guru. Tidak sedikit guru yang terlibat dalam kasus
korupsi, guru tersebut tidak menjadi kaya bahkan lebih menderita hidup maupun
kehidupannya. Penulis berharap guru tetap kita tempatkan sebagai figur “ Ing
ngarsa sung tulodo, Ing madya wangun karso, Tut wuri Handayani”.
Dr
Dian Indihadi, M.Pd.
Dosen
PGSD UPI Tasikmalaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar