Selasa, 20 Maret 2012

Dampak Pemberantasan Korupsi Bagi Pendidikan


Dampak Pemberantasan Korupsi Bagi Pendidikan
( Dr. Dian Indihadi, M.Pd )

Korupsi sudah bukan stigma, saat ini korupsi sudah diterjemahkan dalam bahasa hukum sehingga korupsi sudah dapat dibuktikan diruang pengadilan. Apabila korupsi dapat dibuktikan berdasarkan pasal-pasal yang didakwakan maka pelaku yang terlibat dalam korupsi tersebut akan menerima sanksi hukum para pelaku korupsi yang terbukti terlibat dalam tindak korupsi mendapat hukuman kurungan penjara dan uang denda akan pelanggaran yang dilakukan.
Negara kita adalah Negara hukum, maka tidaka da pengecualian bagi warga negara  untuk kebal atau bebas dari hukum. Jabatan, kekuasaan atau ketokohan hanyalah sebuah atributif atau amanah yang dilekatkan kepada warga negara sehingga itu tidak menjadi perisai untuk kebal atau bebas dari hukum yang berlaku di negara kita. Seorang pejabat, pimpinan, ataupun tokoh memiliki kelebihan dalam memperoleh hukuman apabila itu dibandingkan dengan rakyat (warga) biasa. Pejabat, pimpinan atau tokoh memperoleh hukuman lebih berat dibandingkan rakyat biasa apabila itu dibuktikan melanggar hukum.
Disadari atau tidak disadari korupsi sudah merambah dimana-mana, tidak terkecuali dalam wilayah pendidikan. cepat ataupun lambat, kasus-kasus korupsi di wilayah pendidikan akan diungkap dan diselesaikan berdasarkan hukum. Perlahan tapi pasti kasus korupsi yang terjadi disekolah sebagai sebuah institusi pendidikan akan diungkap dan diselesaikan berdasarkan hukum. Oknum pejabat, pimpinan ataupuntokoh yang dibuktikan terlibat alam kasus korupsi tersebut akan memperoleh hukuman.
Diandaikan, penggunaan uang BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) diungkap dan diselesaikan berdasarkan Undang-Undang pemberantasan korupsi, maka pejabat dan pimpinan sekolah yang terlibat korupsi dikenai hukuman penjara dan uang denda. Siapa dan berapa pejabat dan pimpinan sekolah yang terlibat dalam korupsi uang BOS sudah ada dalam bayangan kita saat ini. Apabila hal itu diperluas wilayah kasusnya, tidak saja korupsi uang BOS dan diungkap dari setiap sekolah yang ada di Indonesia, kita pasti sudah memiliki jawaban untuk hal tersebut. Apakah pemerintah sudah memiliki anggaran yang cukup untuk membangun penjara, termasuk menyediakan petugasnya ? Apakah pengadilan mempunyai aparat penegak hukum yang memiliki nurani untuk mengadili para pahlawan tanpa tanda jasa?
Diperlukan solusi alternatif untuk penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan oknum pendidikan. dampak pemberantasan korupsi tersebut akan bersentuhan langsung dengan pencapaian tujuan pendidikan dan stabilitas pencapaian tujuan pendidikan dan stabilitas penyelenggaraan pembelajaran di sekolah. Supremasi hukum di Negara ini harus tetap dijaga, tidak ada pengecualian bagi warga negara untuk bebas dari sanksi hukum. Para siswa tidak boleh kehilangan guru mereka dan pembelajaran di sekolah harus berjalan bagi para siswa. Menurut penulis solusi terbaik untuk hal tersebut, pemerintah dan DPR segera membuat - aturan khusus untuk menyelesaikan dampak pemberantasan korupsi bagi pendidikan. alasan mendasar guru terlibat kasus korupsi disekolah dasar karena guru harus merangkap jabatan fungsional dan struktural  (keodministrasi selainmenjadi pendidik). Modus operan dikorupsi yang dilakukan guru oleh sebagian besar akibat pemenuhan tuntutan jabatan struktural bukan memperkaya diri guru. Tidak sedikit guru yang terlibat dalam kasus korupsi, guru tersebut tidak menjadi kaya bahkan lebih menderita hidup maupun kehidupannya. Penulis berharap guru tetap kita tempatkan sebagai figur “ Ing ngarsa sung tulodo, Ing madya wangun karso, Tut wuri Handayani”.



Dr Dian Indihadi, M.Pd.
Dosen PGSD UPI Tasikmalaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar